Pelaku juga mengaku aksi pencopotan bendera dilakukan secara spontan. Padahal, tidak ada aturan dari Summarecon Bekasi yang memuat larangan yang dimaksud.
“Menurut hasil tadi, ini adalah spontanitas pelaku. Bukan ada kaitan dengan aturan Summarecon,” katanya.
Head of Corporate Communications Rulli Lazuardi menjelaskan tindakan satpam itu bukan merupakan kebijakan yang diterapkan oleh Summarecon Bekasi.
“Maka perlu kami klarifikasi bahwa tindakan tersebut adalah inisiatif spontan dari Security yang bersangkutan dan bukan menjadi kebijakan Summarecon,” ungkap Rulli dalam keterangannya.
Satpam tersebut langsung dinonaktifkan. Bersamaan dengan itu, satpam itu juga telah menyadari kekeliruan tindakannya dan langsung melakukan permohonan maaf.
"Saat ini, anggota Security tersebut telah dinonaktifkan. Yang bersangkutan telah menyadari kekeliruannya dan sudah menyampaikan permohonan maaf langsung kepada Kurir tersebut, dengan didampingi pihak kepolisian dan disaksikan oleh beberapa organisasi kemasyarakatan,” katanya.
(Arief Setyadi )