JAKARTA - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Kalideres mengungkap kasus pelajar acungkan senjata tajam celurit ke satpam perumahan di daerah Jakarta Barat.
Berikut fakta-faktanya, sebagaimana dirangkum pada Minggu (12/11/2023) :
1. Ditangkap
Polisi menangkap pelajar yang mengacungkan celurit itu kurang dari 1x24 jam.
"Mereka kami amankan tak lama kurang dari 1x24 jam, setelah kami menerima informasi adanya aksi meresahkan para pelajar tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Sabtu (11/11/2023).
2. 1 Tersangka
Andri menerangkan, ada tiga pelajar yang diamankan tim Satreskrim Polres Metro Jakbar. Dari tiga pelajar yang diamankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial DA (16).
"DA ini kami jerat dengan pasal 2 UU darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam," ucap Andri.