Kemudian Polisi melakukan pendalaman dan pemeriksaan. Upaya tersebut dilakukan petugas dengan melakukan interogasi terpisah antara tersangka dan anak dibawah umur tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, ternyata terungkap bahwa anak tersebut mengaku telah menjadi korban cabul yang dilakukan tersangka.
"Kecurigaan petugas terhadap tersangka lantaran perawakan tersangka yang mengarah ke sifat yang agak menyimpang," katanya.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan terungkap cara tersangka mencari korbannya dengan memanfaatkan media sosial Facebook (FB). Dimana rata-rata korbannya sesama jenis yang masih dibawah umur. Sehingga perbuatan tersangka terungkap dan dilakukan penangkapan pada Rabu, 1 November 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang butki 1 helai jaket hoodie berwarna pink, 1 helai celana pendek berwarna hitam dan 1 helai celana dalam berwarna putih.
“ Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang RI No 17 tahun 2016. Yakni tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar," pungkasnya.
(Nanda Aria)