MUSI RAWAS - SJ (40) warga Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap polisi karena melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak dibawah umur FO (14) dan puluhan korban lainnya dibawah umur, Minggu (12/11/2023).
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kanit PPA, Ipda Bambang membenarkan penangkapan terhadap tersangka, karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak laki-laki dibawah umur. Bahkan diduga tidak hanya korban FO namun masih ada puluhan anak lainnya yang dicabulin tersangka.
BACA JUGA:
"Diduga dilakukan tersangka lebih dari satu korban, bahkan puluhan korban yang masih berstatus anak dibawah umur," katanya.
Dijelaskan Bambang perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka terhadap FO, pelajar Kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tersangka melakukannya di teras salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas pada Selasa, (31/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA:
"Aksi itu dilakukan tersangka dengan cara mengiming-imingi para korbannya yaitu memberi uang Rp 50 ribu, dengan alasan untuk membeli paket internet," katanya.
Dan terungkapnya perbuatan bejat tersangka berawal saat tersangka datang ke Polsek STL Ulu Terawas. Kedatangannya untuk membuat laporan telah terjadi pencurian handphone (HP) yang dialaminya.
"Saat itu tersangka datang dengan seorang anak dibawah umur yang ikut serta ke Polsek dalam membuat laporan," jelasnya.
Kemudian Polisi melakukan pendalaman dan pemeriksaan. Upaya tersebut dilakukan petugas dengan melakukan interogasi terpisah antara tersangka dan anak dibawah umur tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, ternyata terungkap bahwa anak tersebut mengaku telah menjadi korban cabul yang dilakukan tersangka.
"Kecurigaan petugas terhadap tersangka lantaran perawakan tersangka yang mengarah ke sifat yang agak menyimpang," katanya.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan terungkap cara tersangka mencari korbannya dengan memanfaatkan media sosial Facebook (FB). Dimana rata-rata korbannya sesama jenis yang masih dibawah umur. Sehingga perbuatan tersangka terungkap dan dilakukan penangkapan pada Rabu, 1 November 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang butki 1 helai jaket hoodie berwarna pink, 1 helai celana pendek berwarna hitam dan 1 helai celana dalam berwarna putih.
“ Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang RI No 17 tahun 2016. Yakni tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar," pungkasnya.
(Nanda Aria)