JAKARTA - Misteri kepemilikan Jeep Rubicon dan Harley Davidson Mario Dandy Satriyo yang disoroti netizen terungkap dalam persidangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) terkait dugaan gratifikasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus yang menyeret RAT diketahui bermula dari kasus penganiayaan anaknya, Mario Dandy terhadap David Ozora. Kemudian, netizen menyoroti perilaku gaya hidup mewah yang kerap ditampilkan Mario Dandy dengan mengendarai mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson yang diunggah ke media sosialnya.
Kembali ke persidangan, hari ini sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa dengan menghadirkan dua kakak RAT, yakni Petrus Giri Hesnawan dan Markus Seloadji.
Terungkapnya kepemilikan dua kendaraan mewah tersebut bermula dari pertanyaan kuasa hukum RAT yang menanyakan Markus Seloadji pernah membeli Rubicon atau tidak. Markus pun mengamini pertanyaan kuasa hukum tersebut.
"Beli dari mana pak?" tanya Pengacara RAT.
"Beli dari Pak Alun dan itu jadi kasus," jawab Markus.
Markus menjelaskan, pembelian Rubicon itu bermula karena Alun merasa tidak nyaman dengan tumpangan mobil tersebut. Setelah terjadi tawar menawar adik kakak ini, terjadilah kesepakatan di harga Rp700 juta.
Setelah dibeli, Markus berencana balik nama kendaraan tersebut. Namun, niat itu terhambat karena dirinya masih mengurus balik nama Harley Davidson-nya.
Niat untuk balik nama Rubicon pun kembali tidak terlaksana. Pasalnya, RAT memberitahu dirinya bahwa mobil tersebut disita polisi karena keponakannya, Mario Dandy terlibat kasus penganiayaan.
"Ternyata setelah saya tunggu-tunggu, Harley itu kelar Februari. Setelah saya mau balik nama Rubicon, yang saya mau ambil, ternyata saya dikabarin sama adik saya 'mobil lu di polisi tuh', kenapa saya bilang, 'dipake sama dandy', loh kok bisa? 'Dia berantem sama orang, ditahan mobilnya', buset saya bilang, kalau gini gimana dong, 'yaudah coba lu ke sana ambil deh'," papar Markus menirukan percakapannya dengan RAT.
Atas saran tersebut, Markus tidak berselang lama menghampiri lokasi penyitaan mobil Rubicon miliknya. Namun, tidak berhasil membawa pulang lantaran tidak mendapati izin.
"Yaudah saya datang malam itu ke sana ambil, gak dikasih tuh Rubicon, saya bawa tunjukin BKPB saya punya, gak dikasih, barang bukti katanya. Saya ketemu Kanit waktu itu. Gak dikasih," sebut Markus.
"Udah dari situ lah selanjut-selanjutnya saya cuma dikasih surat tilang. Surat tilang itu saya tunggu, tanggal 22 Maret kalau gak salah, di 22 Maret saya suruh orang saya ikut sidang tilang, gak ada tuh mobil. Dan saya gak pegang apa-apa sampe sekarang," lanjutnya.
Pengacara lantas menanyakan apa saja yang disita barang pribadi Markus. Ia pun menjawab ada beberapa yang disita. "Itu ada suratnya, ada berita acaranya, empat tabungan rekening BCA, satu Harley, yang (model) streetglide tadi yang dibilang ini yang dipakai Dandy, saya bilang ini punya saya. Akhirnya berdebat, tapi karena saya gak bisa buktikan punya legalnya, yaudah saya siap sih," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Demikian disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan Rafael Alun Trisambodo di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata Jaksa Wawan.
Jaksa Wawan menyebut Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi melalui seta dari beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.
Untuk diketahui, Ernie Meike Torondek sendiri merupakan Komisaris sekaligus pemegang saham di PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Penerimaan gratifikasi tersebut, kata jaksa, bertentangan dengan jabatan Rafael di Direktorat Jenderal Pajak.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.