Selama ini, ada perbedaan waktu yang terlalu jomplang soal jam operasional truk tambang di Tangerang dan Kabupaten Bogor. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab terjadinya penumpukan kendaraan hingga terjadi kecelakaan yang memakan korban jiwa.
"Selama ini perbedaan jeda waktunya terlalu jomplang, di Tangerang kan dibuka jam 10 (malam), nah di kita jam 8 (malam). Makanya hasil diskusi, kajian dan melihat kondisi langsung, kita mengambil langkah samakan jam operasionalnya. Di kita mulai dibuka jam 10, di Tangerang diterima juga jam 10," katanya.
Iwan juga memberikan ruang kepada masyarakat lewat pasal peran serta masyarakat dengan ikut melakukan pengawasan, pemberian saran atau pendapat, hingga penyampaian informasi atau pengaduan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor juga diperintahkan melakukan pengawasan selama 24 jam. Tak hanya itu, Dinas PUPR Kabupaten Bogor juga diminta segera menindaklanjuti usulan perbaikan ruas Jalan Raya Serpong Bogor ke Provinsi Jabar karena masuk jalan provinsi.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.