Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Begini Modus Penjual Roti Cabuli 2 Anak Berkebutuhan Khusus

Eka Setiawan , Jurnalis-Senin, 20 November 2023 |16:30 WIB
   Begini Modus Penjual Roti Cabuli 2 Anak Berkebutuhan Khusus
Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)
A
A
A

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan tersangka diamankan saat berada di dalam rumahnya. Proses hukum ditempuh setelah keluarga melaporkan ke polisi.

“Berdasar bukti-bukti, dan pemeriksaan saksi, tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” kata Irwan di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).

Tersangka dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5miliar.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement