"Izin berhenti luar biasa di KM 137+600 petak Jalan Randuagung - Klakah. Berhenti luar biasa pukul 19.53 - 20.06 WIB, atau selama 13 menit," kata dia.
BACA JUGA:
Setelah itu KA Probowangi akhirnya diperbolehkan melanjutkan perjalanan, tetapi setibanya di Probolinggo KA Probowangi akan dicek kembali kondisinya oleh petugas.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Komaruddin juga membenarkan peristiwa kecelakaan antara KA Probowangi dengan mobil elf di perlintasan di Kabupaten Lumajang.
"Benar, korban 11 orang dilaporkan meninggal dunia. Kita masih cek di TKP," ungkap dia.
(Nanda Aria)