Kemudian terpilihlah tentara anti komuniks Kolonel Suhardiman sebagai juru bicara. Lalu diiadakanlah Sidang Umum II MPRS di Bandung, Jawa Barat, tanggal 15 Mei - 22 Mei 1963.
Lahirlah Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno menjadi Presiden Republik Indonesia Seumur Hidup.
Chaerul Saleh diutus untuk menyampaikan keputusan MPRS kepada Soekarno. Namun Soekarno sempat menolak usulan menjadi presiden seumur hidup. Pasalnya ia menganggap keputusan menjadi presiden seumur hidup sangat tidak layak.
Setelah mengetahui alasan keputusan tersebut, Soekarno menerimanya dengan berat hati. Meski pada akhirnya masa pemerintahan Soekarno semat dicap sebagai diktator dan tidak demokratis.
Dilain sisi berkat keputusan tersebut, PKI tidak dapat merebut kekuasaan pada pemilu tahun 1963.
Demikian tokoh yang inginkan Soekarno jadi presiden seumur hidup.
(RIN)
(Rani Hardjanti)