Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baru Juga Pacaran, Remaja Ini Nekat Cabuli Kekasihnya

Ira Widyanti , Jurnalis-Rabu, 22 November 2023 |17:19 WIB
 Baru Juga Pacaran, Remaja Ini Nekat Cabuli Kekasihnya
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 1 kali. Toni menjelaskan, korban mau melakukan hal tersebut karena terkena bujuk rayu oleh pelaku yakni pelaku berjanji akan menikahi korban, akhirnya korban menuruti kemauan pelaku.

Wakasat melanjutkan, selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun penjara. Sementara pelaku RO (16) mengaku baru satu kali melakukan hal tak senonoh itu kepada korban R (16).

"Baru pacaran satu Minggu, kenal dari kawan," ucapnya.

RO mengaku sengaja mengajak korban ke rumah untuk melakukan perbuatan bejat itu lantaran hanya tinggal sendiri.

"Di rumah sendirian, tidak ada orang lain. Main (setubuhi) di kamar," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement