JAKARTA - Seorang bayi yang baru lahir di Rumah Sakit Hermina Podomoro, Sunter Agung, Jakarta Utara pada 1 November 2023, diduga menjadi korban malpraktik yang dilakukan pihak tim medis rumah sakit hingga membuat kondisi bayi setelah pulang dari rumah sakit menimbulkan hal yang tidak wajar hingga sempat kritis.
Orangtua Bayi, Evayanti Marbun melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum DPD Perindo Jakarta Timur, Rio Tambunan menjelaskan bahwa dugaan malpraktik ini bermula ketika kliennya tersebut akan melahirkan dan dirujuk dari fasilitas kesehatan pertama di Rumah Sakit Hermina Podomoro dengan menggunakan BPJS.
BACA JUGA:
Kemudian kliennya tersebut mendatangi RSU Hermina Podomoro pada 18 Oktober 2023 untuk melakukan cek atau kontrol guna memenuhi administrasi Tindakan operasi lahiran yang seharusnya akan dilaksanakan pada 26 November 2023.
"Di sana kemudian, salah satu dokter atau tenaga medis dari Rumah Sakit Hermina Podomoro menyatakan bahwa dari pemeriksaannya, kondisi hamil klien kami katanya sudah cukup besar dan harus segera dilakukan operasi. Namun, klien kami ingin meminta adanya opini kedua," kata Rio di temui Jumat (24/11/2023).
BACA JUGA:
Menurut Rio, kliennya kaget dan sempat mempertanyakan rencana lahiran kepada dokter Steven Aristida. Akhirnya, kliennya tersebut menyetujui dengan kesepakatan yang dikatakan dokter untuk mempercepat proses kelahiran dan akhirnya akan dilaksanakan pada 1 November 2023.
Setelah dilahirkan pada waktu yang disepakati, Rio mengatakan bahwa bayi dari kliennya tersebut mengalami saturasi rendah dan akhirnya pihak rumah sakit meminta untuk dirawat hingga beberapa hari hingga tanggal 4 November.
"Pihak rumah sakit kemudian mengkontak kliennya Evayanti Marbun bahwa bayinya tersebut telah sehat dan bisa dibawa pulang. Kemudian, klien kami minta penunjang (data rekam medis) yang menyatakan anaknya sehat," tuturnya.