Seorang diplomat senior di Pakistan mengatakan kepada BBC bahwa biaya tersebut sangat mengkhawatirkan ketika diterapkan pada orang-orang yang direlokasi atas dasar kemanusiaan.
“Di banyak negara, jika Anda memperpanjang masa berlaku visa Anda, Anda harus membayar atau Anda akan dikeluarkan,” kata mereka.
“Masalahnya adalah membebankan biaya kepada mereka yang kami ambil dengan visa kemanusiaan. Belum tentu orang-orang yang kami ambil karena mereka bekerja untuk kami, tapi mereka yang menurut UNHCR mempunyai kebutuhan kemanusiaan. Ini merupakan preseden yang sangat buruk,” lanjutnya.
Diplomat tersebut mengatakan bahwa ada beberapa indikasi awal bahwa pemerintah mungkin akan meninjau ulang kebijakan tersebut, dan hal ini menurut mereka merupakan hal yang dianjurkan.
Pihak berwenang Pakistan tidak membahas kemungkinan peninjauan kembali dengan BBC.
UNHCR mengatakan kepada BBC bahwa mereka sedang mencoba untuk "menyelesaikan masalah ini".
“Kami menganjurkan pihak berwenang untuk mengecualikan pengungsi dari persyaratan ini,” terangnya.
“Pemerintah dan rakyat Pakistan memiliki sejarah panjang yang patut dipuji dalam memberikan suaka dan perlindungan kepada pengungsi Afghanistan, hal ini perlu dilanjutkan,” lanjutnya.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Pakistan mengatakan, Undang-undang Pakistan, seperti undang-undang imigrasi di negara-negara lain termasuk Inggris, menerapkan denda dan hukuman bagi individu yang memperpanjang masa berlaku visanya atau melanggar undang-undang imigrasi.
“Denda apa pun yang dikenakan atau akan dikenakan oleh Pakistan sesuai dengan hukum kami,” tambahnya.
(Susi Susanti)