Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp56 Juta per Jemaah, Begini Penjelasan Menag

Widya Michella , Jurnalis-Senin, 27 November 2023 |16:54 WIB
Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp56 Juta per Jemaah, Begini Penjelasan Menag
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah dan Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024 M. Nilanya rata-rata Rp93.410.286 per jemaah haji reguler.

Angka ini terdiri atas dua komponen, yakni BPIH yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp56.046.172 (60%) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 (40%).

Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.200.040.638.567.

"Besaran rata-rata BPIH 1445H/2023 M sebesar Rp93,4 juta, jumlah ini terdiiri atas dua komponen Bipih per jamaah Rp56 juta atau 60% dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp37 juta atau setara 40%," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didampingi Wakil Menag Saiful Rahmat Dasuki dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

"Dengan ini maka penggunaan dan nilai manfaat biaya haji sebesar Rp8 triliun,” imbuhnya.

Dia mengatakan bahwa kebijakan untuk menopang sebagian biaya operasional perlu memperhatikan keberlangsungan dana haji.

"Komposisi bipih harus lebih besar dari nilai manfaat. Kedepan skema baru pelunasan mulai harus diterapkan dengan cara dicicil sehingga sisa biaya haji tidak serasa lebih banyak," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement