Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp56 Juta per Jemaah, Begini Penjelasan Menag

Widya Michella , Jurnalis-Senin, 27 November 2023 |16:54 WIB
Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp56 Juta per Jemaah, Begini Penjelasan Menag
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1445 H/2024 M melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah.

"Ada satu fraksi menolak dan yang lainnya menyatakan setuju,"kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi.

Selain itu, Komisi VIII DPR RI meminta Panja Kemenag untuk bekerja sama dengan BPKH dan Bank Penerima Setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji. Bagi jemaah haji yang berangkat di tahun 1445H sejak diputuskan hingga akhir pelunasan BPIH.

Sebagai informasi, pada 13 November 2023 lalu Menag Yaqut mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp105.095.032,34 per jemaah.

Dalam menyusun usulan BPIH, kata Menag, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16.000. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266. (fkh)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement