"Kalau ada nama yang diusulkan sebagai saksi tapi tidak masuk dalam DPT maka ini tidak bisa kita ambil sebagai saksi," ucapnya.
Kemudian saksi dari Partai Perindo yang memiliki lambang Rajawali mengembangkan sayap itu harus berdomisili di TPS asalnya.
"Jadi kalau yang bersangkutan terdaftar di TPS 2, maka yang bersangkutan harus yang tinggal di sana," ujar Abdul.
(Erha Aprili Ramadhoni)