Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Firli Bahuri Ternyata Masih Digaji Meski Sudah Jadi Tersangka dan Diberhentikan Sementara

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 29 November 2023 |15:25 WIB
Firli Bahuri Ternyata Masih Digaji Meski Sudah Jadi Tersangka dan Diberhentikan Sementara
A
A
A

Bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan sebesar 75% dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Berikut bunyi Pasal 3 UU Nomor 29 Tahun 2006:

(1) Kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan.

(2) Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud ayat (1) sebagai berikut:

a. Gaji Pokok

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement