Soetomo sendiri ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Malang Kota dari hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya. Hal ini juga diperkuat dengan pengakuan tersangka usai dikonfrontasi dengan saksi-saksi lain, hingga akhirnya Soetomo mengakui perbuatannya.
"Tertangkap saat menjadi saksi-saksi itu, kita ambil keterangan, tapi tidak bisa dikonfirmasi. Kemudian ada kesesuaian jika dia ini pelakunya, dan tidak bisa mengelak lagi sehingga mengakui perbuatannya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka ini kenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP atau Pasal 365 Ayat 4 KUHP. "Dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup," tukasnya.
(Angkasa Yudhistira)