Kepada polisi, AS mengakui perbuatan yang telah ia lakukan terhadap putrinya sendiri. Saat diinterogasi petugas, AS menyebut perbuatan cabul yang dilakukannya kurang lebih sebanyak 31 kali.
“Yang bersangkutan mengakui dan membenarkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri kurang lebih sebanyak 31 kali, dengan modus cara bujuk rayu diberi uang sebesar Rp5 ribu. Perbuatan cabul itu dilakukan dari sekitar Juni 2022 sampai hari Kamis tanggal 23 November 2023," ujarnya.
Dari pengakuan itu, terungkap juga perbuatan cabul ayah terhadap anak tersebut dilakukan di gubuk milik warga sekitar dan rumah kontrakan. AS juga mengaku perbuatan cabul terhadap putrinya itu pertama kali dilakukan di rumah kerabat.
“Tersangka akan disangkakan pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut untuk penanganan perkara lebih lanjut," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)