Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hati Sang Ibu Hancur Melihat Balitanya Dicabuli Petani di Atas Ranjang Gubuk

Indra Siregar , Jurnalis-Selasa, 05 Desember 2023 |02:30 WIB
 Hati Sang Ibu Hancur Melihat Balitanya Dicabuli Petani di Atas Ranjang Gubuk
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

Menurut kasat, tersangka bisa dengan mudah melakukan aksinya tersebut karena tinggal sendirian. “sedangkan motif tersangka nekat melakukan aksi pencabulan tersebut karena tidak kuat menahan nafsu birahi,” bebernya.

Disampaikan iptu AL Haqqi, tersangka Mus telah dijebloskan ke sela tahanan Mapolres Pringsewu dan dalam proses penyidikan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

”Atas dugaan kejahatan seksual yang dilakukan tersebut, tersangka Mus terancam dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement