Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanggapi RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Ini Kata Mahfud MD

Rifqi Herjoko , Jurnalis-Rabu, 06 Desember 2023 |02:31 WIB
Tanggapi RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Ini Kata Mahfud MD
Mahfud MD/Foto: MPI
A
A
A

 

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta yang sedang ramai di publik. Dia tidak mempersoalkan hal itu karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah lama berdiskusi terkait RUU tersebut.

Draft RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna mengundang respons negatif publik. Pasalnya, salah satu pasal berbunyi menghilangkan Pilkada langsung.

 BACA JUGA:

Pasal 10 ayat 2 draft RUU DKJ menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

"Kalau itu sudah diputuskan dalam UU, itu mengikat jadinya," ujar Mahfud kepada awak media di Posko Teuku Umar, Rabu (6/12/2023).

 BACA JUGA:

"Kalau saya sih ndak mempersoalkan itu karena DPR sudah lama berdebat bersama pemerintah. Lalu, kesimpulannya DKI dianggap daerah khusus. Jadi, dikelola secara khusus," sambungnya kemudian.

Lebih lanjut, Mahfud mencontohkan sistem di Jogja. Gubernurnya turun-temurun, tetapi Bupati dan Walikota dipilih.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement