Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Remaja Dihukum karena Terbukti Penggal Kepala Guru

Susi Susanti , Jurnalis-Sabtu, 09 Desember 2023 |16:41 WIB
6 Remaja Dihukum karena Terbukti Penggal Kepala Guru
5 remaj dihukum karena terbukti penggal kepala guru (Foto: Reuters)
A
A
A

PRANCIS - Enam remaja telah dihukum di Prancis karena peran mereka dalam insiden pemenggalan kepala guru Samuel Paty pada 2020.

Paty dibunuh di luar sekolahnya di Paris setelah memperlihatkan kartun Nabi Muhammad di kelas kebebasan berekspresi.

Seorang gadis remaja ditemukan berbohong tentang apa yang terjadi di kelas, sedangkan lima lainnya bersalah karena mengidentifikasi Paty sebagai penyerangnya.

Hukuman dari 14 bulan hingga dua tahun semuanya ditangguhkan atau diringankan.

Nama Paty terungkap di media sosial (medsos) setelah karikatur yang diterbitkan oleh majalah satir Prancis Charlie Hebdo ditampilkan di kelas yang dia ajar.

Gadis remaja tersebut mengatakan kepada orang tuanya bahwa Paty telah meminta siswa Muslim untuk meninggalkan ruangan sebelum menunjukkan karikatur tersebut.

Namun nyatanya dia sempat mangkir dari kelas yang bersangkutan. Pengadilan memutuskan dia bersalah karena melontarkan tuduhan palsu dan komentar fitnah.

Lima terdakwa, berusia 14 dan 15 tahun pada saat itu, dinyatakan bersalah mengintai guru tersebut.

Mereka dihukum karena terlibat dalam kelompok yang mempersiapkan kekerasan yang diperburuk.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement