Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satpol PP DKI Razia Emisi Bus dan Truk Guna Pengendalian Pencemaran Udara

Giffar Rivana , Jurnalis-Rabu, 13 Desember 2023 |13:01 WIB
Satpol PP DKI Razia Emisi Bus dan Truk Guna Pengendalian Pencemaran Udara
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta melakukan penegakan hukum untuk mengendalikan pencemaran udara sesuai dengan peraturan daerah di Terminal Bus Kalideres dan sekitarnya.

Menurut Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Tamo Sijabat, mengungkapkan kegiatan tersebut didasari oleh, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pencemaran Udara, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perindustrian.

“Operasi ini merujuk pada pasal-pasal kunci yang mencakup aspek-aspek vital pengendalian pencemaran udara. Operasi yang kami lakukan ini diharapkan dapat menegakkan peraturan lingkungan dalam upaya menjaga kualitas udara di wilayah DKI Jakarta,” kata Tamo, dikutip dari siaran pers Pemprov DKI, Rabu (13/12/2023).

Tamo mengatakan, pada pelaksanaan tanggal 11 Desember 2023 di terminal Bus Kalideres, sebanyak 28 kendaraan bus dan angkot dilakukan Operasi Uji Emisi di pintu masuk terminal.

Hasilnya, ada tiga kendaraan bus dan angkot yang tidak lulus uji emisi. Selanjutnya, pada 12 Desember 2023, sebanyak 12 kendaraan bus dilakukan Operasi Uji Emisi dan lulus semua.

Kemudian, dilakukan operasi uji emisi kepada 7 truk di depan PT United Can, Jalan Raya Daan Mogot Km. 17, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Hasilnya, sebanyak tiga truk tidak lulus uji emisi. Lalu, operasi uji emisi dilakukan kepada 10 truk di PT Ultra Prima Abadi (UPA) Jalan Raya Daan Mogot Km. 6, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Hasilnya, ada satu truk yang tidak lulus uji emisi.

“Untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi, maka dilakukan tindakan sesuai prosedur. Yakni, melibatkan penegakan hukum secara yustisial dengan para pelanggar dijadwalkan untuk proses sidang Yustisi Tipiring pada tanggal 18-19 Desember 2023,” kata Tamo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement