BANGKOK - Seorang anggota parlemen Thailand yang progresif dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun pada Rabu (13/12/2023) atas tuduhan menghina monarki dan pelanggaran terkait lainnya melalui dua postingan media sosial.
Menurut kelompok Advokasi Pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) Thailand atau TLHR, Rukchanok Srinok, 29, seorang anggota parlemen dari oposisi Partai Move Forward, dinyatakan bersalah melakukan lese majeste dan melanggar Undang-Undang Kejahatan Komputer oleh Pengadilan Kriminal Thailand atas dua postingan yang dibuat di platform media sosial X pada 2020.
Thailand memiliki salah satu undang-undang lese majeste yang paling ketat di dunia. Termasuk mengkritik Raja, Ratu, atau ahli waris dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun untuk setiap pelanggaran, sehingga membicarakan keluarga kerajaan pun penuh dengan risiko.
Hukuman bagi mereka yang dihukum berdasarkan Pasal 112 KUHP Thailand bisa memakan waktu puluhan tahun dan ratusan orang telah diadili dalam beberapa tahun terakhir.
TLHR mengatakan salah satu postingannya memuat kritik terhadap pengadaan vaksin Covid-19 pemerintah yang melibatkan perusahaan farmasi yang terkait dengan raja.
Yang lainnya adalah retweet foto dari protes tahun 2020 yang berisi pesan-pesan yang dianggap anti-monarki oleh pengadilan.
Rukchanok, juga dikenal sebagai “Ice,” diberikan jaminan saat dia mengajukan banding atas hukuman tersebut.
Setelah meninggalkan pengadilan, dia mengunggah pesan di halaman Facebook-nya yang mengatakan bahwa dia kembali bekerja di parlemen dan bahwa dia ingin menjadi suara bagi 112 terdakwa untuk diberikan jaminan.