JAKARTA - PS Kasubnit 4 Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri, AKP Denny Siregar yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan Praperadilan Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri menjelaskan tentang penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam proses penanganan kasus dugaan pemerasan Firli terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun Sprindik baru tersebut kerap dipersoalkan oleh kubu Firli Bahuri dalam sidang gugatan praperadilannya tersebut.
Bahkan, saat Denny menjadi saksi di sidang praperadilan pada Jumat (15/12/2023) ini, tim pengacara Firli kembali mempertanyakan sprindik baru tersebut.
"Apakah saksi tahu setelah ada penetapan tersangka terhadap pemohon, ada keluar lagi sprindik baru tanggal 23 November dan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) baru yang dikeluarkan penyidik?" Pengacara Firli, Ian Iskandar di persidangan, Jumat (15/12/2023).
Denny mengatakan, sejatinya sprindik baru tersebut dikeluarkan merujuk dari SPDP sebelumnya saat belum ditentukan tersangka. Penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 November 2023 merupakan langkah untuk melengkapi administrasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
"Bahwa saya tahu penerbitan sprindik baru tanggal 23 November tentunya merujuk pada SPDP terdahulu yang belum mencantumkan tersangka," tutur Denny.