Dia menambahkan, diterbitkannya sprindik baru oleh penyidik juga merupakan hasil tindak lanjut proses gelar perkara yang dilakukan dalam kasus tersebut. Dalam proses gelar perkara itu, lantas ditemukan adanya tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
"Maka, menindaklanjuti daripada gelar perkara dan sudah ditemukan tersangkanya, kami menerbitkan administrasi penyidikan sebagaimana yang disebutkan pemohon," katanya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.