Postingan diakun instagram Palembang.terciduk bahkan mendapati sorotan warga dengan akun @alfsef yang menilai tak wajar Bripka menggunakan Alphard. Adapun untuk gaji pokok seorang polisi dengan golongan II Bintara berpangkat Bripka mencapai Rp3,8 juta, di luar tunjangan lain yang didapatnya.
Dari kasus ini juga, Bripka Edi Purwanto sudah ditetapkan sebagai tersangka pengancaman. Dirinya dikenakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan maraton terhadap anggota tersebut dan saat ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan dan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryyo Sugihhartono.
Selain itu juga Polisi kemudian melakukan penyidikan hingga ditemukan mobil yang digunakan Bripka Edi dan anaknya ternyata menggunakan pelat nomor tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Betul, hasil identifikasi dari pada pelat kendaraan yang digunakan pelaku, memang betul, tidak sesuai dengan peruntukannya," kata pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)