JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menangani dugaan korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah (CPO). Dalam penanganannya, mengintegrasikan unsur kerugian perekonomian.
Koalisi Masyarakat Sipil menyambut baik langkah-langkah yang diambil Kejagung. Tindakan Kejagung menjadi langkah inovatif karena mengintegrasikan unsur kerugian perekonomian negara yang lebih luas ketimbang kerugian keuangan negara.
"Salah satu bentuk terobosan dalam dakwaan jaksa adalah penerapan unsur kerugian perekonomian negara yang jauh lebih luas dibanding kerugian keuangan negara," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari Greenpeace Indonesia, Syahrul Fitra, dalam keterangannya, dikutip Kamis (21/12/2023).
Koalisi Masyarakat Sipil diketahui terdiri dari Greenpeace Indonesia, Satya Bumi, Sawit Watch, WALHI, Indonesia for Global Justice (IGJ), dan Yayasan Madani Berkelanjutan.
Kepada Kejagung, pihaknya mendorong penerapan Pasal 20 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan mengadopsi prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi vicarious liability.
Selain itu, menurutnya, kasus ini perlu dikembangkan sebagai kasus korupsi kebijakan, dengan mempertimbangkan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Domestic Market Obligation.
Kasus ini juga tak terlepas dengan kelangkaan minyak goreng yang dipicu kebijakan ekspor. Sehingga mengakibatkan kerugian signifikan baik dari segi keuangan maupun perekonomian negara yang mencapai Rp6,47 triliun dan kerugian perekonomian, menurut penghitungan ahli hingga Rp10,09 triliun.