Saat korban kesulitan tersangka Nurhadi dan Hartawan beraksi dengan berpura-pura membantu korban. Padahal dia berniat jahat untuk mengintip pin ATM korban. Sedangkan tersangka Sapril bertugas untuk mengawasi situasi.
"Padahal hal itu modus untuk mendapatkan kartu ATM. Setelah pelaku menguasai kartu ATM korban kemudian mengambil isi saldo yang berada di kartu ATM korban di mesin ATM yang berbeda," beber Aldi.
Aldi menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka, mereka telah melakukan aksi serupa selama 1 tahun dengan total delapan lokasi. Uang hasil curian itu dipakai untuk hidup sehari-hari membeli tiga unit motor roda dua.
"Melakukan aksi 8 kali di Bandung Barat 2 kali, Garut 2 kali, Ciamis 2 kali, dan Kabupaten Bandung 2 kali. Ini sudah berlangsung selama 1 tahun," papar Aldi.
Atas tindakan tersebut, 4 orang pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun. "Ancamannya tuhuh tahun penjara," ucap Aldi.
Sementara itu tersangka Ali Fikri mengaku sudah menjalankan aksi kejahatannya dengan mencuri uang nasabah lewat ganjal ATM sejak enam bulan terakhir. Dia belajar dari YouTube.
"Baru enam bulan, saya belajar dari YouTube," ujarnya.
Dia mengatakan uang nasabah yang dicurinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membeli barang-barang seperti sepeda motor. Mereka mengaku menggunakan sepeda motor dari daerah asalnya untuk melakulan kejahatan di wilayah hukum Polres Cimahi.
"Di sini biasanya kami tidur di hotel," ucap Ali Fikri.
(Angkasa Yudhistira)