Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ali Fikri Cs Ganjal Mesin ATM Raup Puluhan Juta, Sudah 8 Kali Beraksi

Ferry Bangkit Rizki , Jurnalis-Jum'at, 22 Desember 2023 |20:52 WIB
Ali Fikri Cs Ganjal Mesin ATM Raup Puluhan Juta, Sudah 8 Kali Beraksi
Ali Fikri Cs ganjal ATM 8 kali berasi di Cimahi (Foto: MPI)
A
A
A

CIMAHI - Komplotan spesialis pencurian uang nasabah perbankan dengan modus ganjal ATM asal Sumatera Selatan ditangkap polisi usai beraksi 8 kali di wilayah hukum Polres Cimahi. Mereka menggasak uang nasabah hingga Rp20 juta lebih.

Sindikat pencurian yang diringkus tersebut bernama Ali Fikri (28), Nurhadi Irawan (32), Sapril Andriansyah (22) dan Hartawan (47). Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan dan sudah dilakukan penahanan di Mapolres Cimahi.

Kasus pencurian dengan cara ganjal ATM itu bermula ketika polisi menerima laporan dari korban yang mengalami kejadian tersebut di salah satu gerai ATM di Kompleks Permata, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) beberapa waktu lalu. Korban kehilangan uang di rekening sebesar Rp20.700.000.

"Hasil keterangan bahwa pada saat akan ambil uang di ATM tiba-tiba atm tersangkut korban ambil di gerai ATM," kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono di Mapolres Cimahi, Jumat (22/12/2023).

Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga bisa mengidentifikasi para pelaku. Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi akhirnya berhasil menangkap sindikat spesialis gasak ATM di wilayah Subang.

"Akhirnya para pelaku berhasil diamankan ketika akan beraksi di wilayah hukum Polres Subang," ujar Aldi.

Berdasarkan keterangan para tersangka, modus pencurian uang nasabah itu dilakukan dengan cara mengganjal lubang kartu ATM menggunakan potongan plastik bekas botol air mineral. Ali Fikri yang ditunjuk menjadi kapten sindikat tersebut berperan sebagai pengganjal ATM.

Kemudian ketika korban memasukkan kartu ATM dan memijit nomor PIN, salah satu pelaku mencatat nomor PIN-nya. Saat bersamaan, mesin ATM yang dipakai korban, tidak dapat mengeluarkan uang dan pada saat akan mengeluarkan kartu ATM tertahan.

Saat korban kesulitan tersangka Nurhadi dan Hartawan beraksi dengan berpura-pura membantu korban. Padahal dia berniat jahat untuk mengintip pin ATM korban. Sedangkan tersangka Sapril bertugas untuk mengawasi situasi.

"Padahal hal itu modus untuk mendapatkan kartu ATM. Setelah pelaku menguasai kartu ATM korban kemudian mengambil isi saldo yang berada di kartu ATM korban di mesin ATM yang berbeda," beber Aldi.

Aldi menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka, mereka telah melakukan aksi serupa selama 1 tahun dengan total delapan lokasi. Uang hasil curian itu dipakai untuk hidup sehari-hari membeli tiga unit motor roda dua.

"Melakukan aksi 8 kali di Bandung Barat 2 kali, Garut 2 kali, Ciamis 2 kali, dan Kabupaten Bandung 2 kali. Ini sudah berlangsung selama 1 tahun," papar Aldi.

Atas tindakan tersebut, 4 orang pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun. "Ancamannya tuhuh tahun penjara," ucap Aldi.

Sementara itu tersangka Ali Fikri mengaku sudah menjalankan aksi kejahatannya dengan mencuri uang nasabah lewat ganjal ATM sejak enam bulan terakhir. Dia belajar dari YouTube.

"Baru enam bulan, saya belajar dari YouTube," ujarnya.

Dia mengatakan uang nasabah yang dicurinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membeli barang-barang seperti sepeda motor. Mereka mengaku menggunakan sepeda motor dari daerah asalnya untuk melakulan kejahatan di wilayah hukum Polres Cimahi.

"Di sini biasanya kami tidur di hotel," ucap Ali Fikri.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement