Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2021 menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram. Keputusan itu diambil berdasarkan ijtima MUI yang menyatakan mata uang kripto mengandung hal-hal yang bertentangan dengan aturan Islam.
"Penggunaan cryptocurrency (mata uang kripto) sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Ni'am pada saat itu.
Selain membahas mata uang kripto, Dewan Ulama Rusia juga memperdebatkan apakah umat Islam Rusia dapat mengambil pinjaman hipotek untuk membeli perumahan – keputusan mengenai hal tersebut masih menunggu keputusan – mengingat undang-undang Rusia yang baru-baru ini diadopsi untuk mengizinkan penggunaan eksperimental instrumen perbankan dan keuangan Islam.
Umat Islam di Rusia mungkin juga bisa memenuhi kebutuhan perumahan mereka melalui perbankan Islam, saran mufti tersebut.
Sementara itu, pengerjaan fatwa hipotek akan terus berlanjut, katanya, dengan para ulama memilih untuk “melakukan koreksi dan klarifikasi tambahan terhadap kesimpulan teologis.”
(Rahman Asmardika)