Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Kuli Bangunan Jadi Korban TPPO, Diimingi Gaji 1.000 Ringgit Cuma Dapat Seperempatnya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Minggu, 24 Desember 2023 |05:08 WIB
5 Fakta Kuli Bangunan Jadi Korban TPPO, Diimingi Gaji 1.000 Ringgit Cuma Dapat Seperempatnya
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap WNI bermodus bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia.

Berikut sejumlah fakta terkair peristiwa tersebut:

1. Iming-Imging Gaji 1.000 Ringgit

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa, kasus ini sendiri diadukan ke KBRI Kuala Lumpur pada awal April 2023.

Menurut Djuhandhani, WNI yang melapor sebagai korban TPPO berinisial FBK. Ia mengatakan korban diajak bekerja dengan iming-iming upah 1.000 ringgit Malaysia per bulan oleh dua tersangka WNI berinisial IJ dan MR.

"Bahwa korban FBK direkrut oleh tersangka IJ dan MR yang sudah bekerja di Malaysia sejak tahun 1997 dengan dijanjikan bekerja sebagai Kuli Bangunan dengan gaji 1.000 RM per bulan," kata Djuhandhani kepada awak media, Jakarta, tertulis, Sabtu (23/12/2023).

2. Tidak Berangkat Sendirian

Djuhandhani menerangkan korban FBK tergiur dan menerima tawaran pekerjaan itu. Dalam hal ini, FBK tak berangkat sendiri ke Malaysia, melainkan bersama tiga WNI lainnya berinisial EPL, MAS dan WA pada Maret 2023.

"Kemudian Pada Bulan Maret 2023, korban FBK bersama korban EPL, MAS dan WA berangkat ke Malaysia dan bertemu tersangka MR di Malaysia, dan kemudian disalurkan bekerja kepada majikan," ujar Djuhandhani.

Djuhandhani menyebut, korban yang sudah sebulan bekerja kemudian mendapati upah yang diterima tak sesuai kesepakatan awal. Ternyata upah para korban dipotong oleh tersangka MR.

3. Cuma Dapat Gaji 250 Ringgit

Korban hanya mendapat upah seperempat dari yang dijanjikan, atau hanya 250 ringgit Malaysia.

"Namun setelah bekerja di majikan, ternyata gaji yang diterima oleh para korban dipotong 750 RM oleh tersangka MR. Kemudian Pada Tanggal 6 April 2023, para korban mengadukan ke KBRI Kuala Lumpur terkait peristiwa yang dialami korban," ucap Djuhandhani.

Berangkat dari aduan korban, lanjut Djuhandhani, KBRI berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Umum karena mengendus adanya unsur perdagangan orang. Djuhandhani menyebut para korban lalu dipulangkan ke Tanah Air.

"KBRI Kuala Lumpur kemudian berkoordinasi dengan penyidik Dittipidum Bareskrim, dan pada tanggal 11 April 2023 para korban dipulangkan ke Indonesia, dan langsung diterima oleh Penyidik Bareskrim bersama dengan penyidik Polda Jawa Tengah," papar Djuhandhani.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement