Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Firli Kembali Bersurat ke Jokowi soal Pengunduran Diri dari Ketua KPK

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 25 Desember 2023 |13:27 WIB
 Firli Kembali Bersurat ke Jokowi soal Pengunduran Diri dari Ketua KPK
Firli Bahuri (foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri kembali bersurat ke Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) perihal pengunduran dirinya dari pucuk pimpinan lembaga antirasuah. Diulanginya pengiriman surat yang dimaksud lantaran sebelumnya terdapat kesalahan.

"Saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota KPK)," kata Firli melalui keterangannya, Senin (25/12/2023).

Pengiriman ulang tersebut tertanggal 23 Desember 2023. Ia pun menunggu respons Jokowi ihwal pengunduran dirinya.

"Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (ketua merangkap anggota) telah saya sampaikan kepada Mensesneg pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023. Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK belum bisa diproses. Ari menjelaskan bahwa dalam surat tersebut Firli menulis berhenti, bukan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari dalam keterangannya, Jumat (22/12/2023).

Ari mengatakan bahwa pernyataan berhenti seperti dalam surat Firli, tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK. "Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," kata Ari.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement