Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu 30 Desember 2023.
"Pelaku telah diamankan oleh anggota Polsek Sragi Polres Lampung Selatan untuk menghindari amukan massa," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.