Setelah bertemu dengan istrinya, tersangka memaksa istrinya pulang ke rumah. Di mana, awalnya korban sempat menolak mengikuti permintaan pelaku. Tapi karena korban terus dipaksa dan didesak pelaku, akhirnya korban menuruti dengan sangat terpaksa, hingga akhirnya dihabisi dan dimutilasi setibanya di rumahnya.
"Karena paksaan dari si pelaku akhirnya korban mengikuti pelaku untuk kembali ke rumah, yang menjadi tempat kejadian perkara tersebut. Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 351 Ayat (3), subsider Pasal 338, subsider Pasal 340, subsider Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghentian atau penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," paparnya.
Saat ini, polisi masih menunggu hasil autopsi dari tim medis dari Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, mengenai penyebab kematian dan rentang waktu pasti kematian korbannya. Saat ini jasad korban juga masih berada di kamar jenazah RSSA Malang menunggu proses pemulasaran dan kremasi, sebelum akhirnya dimakamkan oleh pihak keluarga.
"Autopsi sudah dilaksanakan atas persetujuan dari keluarga dari korban, tinggal kita menunggu hasil dari autopsi dalam bentuk surat keterangan, yang dikeluarkan oleh dokter autopsi dari Rumah Sakit Saiful Anwar," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa pembunuhan dan mutilasi dengan korban diketahui bernama Ni Made Sutarini warga Jalan Serayu Nomor 6, RT 4 RW 2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Jasadnya dievakuasi dari rumah sekitar pukul 09.27 WIB, Minggu pagi, 31 Desember 2023 usai dimutilasi beberapa bagian tubuhnya.
Polisi sendiri langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. Kepolisian sendiri membawa beberapa barang bukti berupa linggis dengan diameter panjang satu meter, kayu, pisau, pakaian milik korban, dan kantong plastik yang diduga digunakan membungkus jasadnya.
James Loodewyk Tomatala yang merupakan pelaku pembunuhan pun langsung menyerahkan diri pada Minggu pagi, 31 Desember 2023 ke Polsek Blimbing, setelah aksi kejinya diketahui warga. Pelaku sendiri dari hasil pemeriksaan kejiwaan disebut normal dan tidak ada pengaruh gangguan kejiwaan, maupun hal-hal lain.
(Arief Setyadi )