"Saya kira kalau video yang beredar maka pimpinan pemda setempat harus memberikan sanksi karena ini adalah tindakan yang bertentangan. Kita tidak melihat status per orang (ASN atau non ASN), tetapi yang kita lihat adalah Satpol PP ini kan rumpun yang tidak tidak terpisah dari aparatur pemerintahan daerah. Satpol PP tidak boleh dilbatkan dalam proses dukung-memdukung terhadap pasangan calon," beber Abdul Khaliq.
Usai viral video Satpol PP di Garut itu, Abdul Khaliq mengimbau semua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tidak melibatkan aparatur negara dalam pertarungan di Pilpres 2024. Apalagi sampai terlibat langsung untuk mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan.
Sebab menurutnya jika hal itu terjadi maka itu adalah sebuah kemunduran demokrasi yang terjadi di Indonesia. Abdul Khaliq menegaskan, mengarahkan aparatu negara untuk memberikan dukungan sama saja menghambat modernisasi di Indonesia.
"Karena demokrasi kita sesungguhnya sudah beranjak maju. Jadi kalau kemudian ada pasangan calon yang berkeinginan dan kemudian melakukan upaya-upaya yang menciptakan situasi menggiring ASN untuk bisa memberikan dukungan maka ini saya nyatakan demokrasi yang berjalan set back," pungkasnya.
(Awaludin)