NUNUKAN - Jajaran DPRD Kabupaten Nunukan secara resmi melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap satu anggota dari Partai Perindo. Pemberhentian dan pengangkatan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna tahun sidang 2023-2024.
Dalam rapat paripurna pengucapan sumpah/janji PAW sisa masa jabatan 2019-2024 tersebut, Arif Sudarwan dari fraksi Partai Perindo menggantikan Amrin Sitanggang.
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nunukan, Rahma Leppa Hafid dan dihadiri oleh Wakil Bupati Nunukan dan perwakilan Forkompinda Kabupaten Nunukan.
Pemberhentian dan pengangkatan sudah diatur dalam peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2017 dalam Pasal 5 Ayat 1 yang menyatakan Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antar waktu terjadi dikarenakan beberapa hal.
Yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Anggota DPRD Nunukan, Arif Sudarwan mengatakan, di sisa masa jabatan yang dimiliki sekira sembilan bulan ke depan, pihaknya akan komitmen menjalankan tugas dan fungsi legislasif yakni legislasi, anggaran dan pengawasan dengan mengendapkan aspirasi masyarakat Nunukan khususnya di wilayah Krayan.