Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebut Deklarasi Satpol-PP ke Gibran Bukan Pelanggaran Pemilu, TPN: Kapasitas Moeldoko Apa?

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 04 Januari 2024 |13:26 WIB
Sebut Deklarasi Satpol-PP ke Gibran Bukan Pelanggaran Pemilu, TPN: Kapasitas Moeldoko Apa?
KSP Moeldoko/MPI
A
A
A

JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, menyoroti pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang menyebut video viral oknum Satpol PP di Garut mendeklarasikan dukungannya kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bukan sebagai bentuk pelanggaran pemilu.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, yang memiliki wewenang menilai netralitas adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Saya tidak mengerti dengan kapasitas apa Pak Moeldoko mengatakan itu, Pak Moeldoko kan KSP dan yang bisa mengatakan apakah itu melanggar netralitas atau tidak ya Bawaslu, bukan Moeldoko," ucap Todung di Posko pemenangan Cawapres Mahfud MD, Jalan Tengku Umar, Nomor 9, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).

Dia melihat hal tersebut jelas merupakan ketidaknetralan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengahadapi tahun politik ini. Sebab Satpol PP secara jelas merupakan kesatuan yang membantu kerja pemerintah daerah.

"Buat kita ya itu sudah bentuk indikasi ketidaknetralan bahwa kepala Satpol PP di Garut itu mengatakan mereka ini bukan ASN, mereka itu pegawai kontrak, itu tidak menjadi isu. Tapi kan mereka dalam hubungan ya kerja," katanya.

Dia menambahkan, akibat peristiwa viral tersebut, menurutnya terdapat ketidak disiplin pemerintah daerah dalam menjaga netralitas ASN, "menurut saya ini menunjukkan ya, disiplin yang lemah dalam tubuh Satpol PP di Garut," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement