Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebut Deklarasi Satpol-PP ke Gibran Bukan Pelanggaran Pemilu, TPN: Kapasitas Moeldoko Apa?

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 04 Januari 2024 |13:26 WIB
Sebut Deklarasi Satpol-PP ke Gibran Bukan Pelanggaran Pemilu, TPN: Kapasitas Moeldoko Apa?
KSP Moeldoko/MPI
A
A
A

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, jika benar oknum tersebut merupakan Satpol PP, maka mereka telah melanggar kode etik.

"Seharusnya itu tidak boleh. Itu pelanggaran kode etik dan pelanggaran aturan sebetulnya. Itu kan Satpol PP diangkat untuk melayani masyarakat, untuk membantu pemerintah," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).

Mahfud MD menilai Satpol PP tidak akan berani melanggar aturan untuk mendeklarasikan dukungan. Menurutnya, ada pihak lain yang mendorong tindakan tersebut.

"Kalau lalu mihak-mihak begitu itu sudah melanggar, dan sekelas Satpol PP itu saya kira tidak seberani itu kalau tidak ada yang mendorong. Nah tinggal siapa yang mendorong itu, apakah orang luar, atau orang dalam, nanti kita lihat. Tapi itu tidak boleh dilakukan, itu norak," katanya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement