Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Perlindungan ke LPSK Terkait Relawan Dianiaya Oknum TNI

Muhammad Farhan , Jurnalis-Jum'at, 05 Januari 2024 |17:37 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Perlindungan ke LPSK Terkait Relawan Dianiaya Oknum TNI
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud (Foto: M Farhan)
A
A
A

Ifdhal mengungkapkan, upaya pengajuan perlindungan kepada LPSK dilakukan lantaran adanya pembangunan opini atas korban sehingga terkesan sebagai penyebab penganiayaan tersebut. Ia menuturkan, saat ini korban merasa seperti situasi menjadi berbalik sehingga dilihat sebagai biang keladi yang memancing tindakan kekerasan dari oknum TNI.

"Jadi ada tuduhan bahwa mereka sebelum datang ke acara kampanye itu minum-minum dulu sehingga ketika pulang bawa motor dalam keadaan mabuk. Jadi kan ini ada suatu proses seakan korban ini yang salah. Karena itu memerlukan pendampingan dari LPSK," jelas Ifdhal.

Dalam pengajuannya, Ifdhal mengatakan pihaknya meminta LPSK memberikan perlindungan berupa pendampingan selama proses hukum, aspek medis karena terdapat korban luka yang dirawat di rumah sakit, dan kompensasi atau restitusi.

Ihwal restitusi, Ifdhal mengatakan aspek perlindungan tersebut disarankan oleh LPSK agar TPN Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan ganti rugi dari pelaku kepada 7 korban tersebut.

"LPSK juga mendorong agar para korban ini bisa mengajukan kompensasi untuk biaya medis itu. Karena kita ketahui para korban kan kemarin menolak bingkisan dari kodim setempat. Oleh karena itu, LPSK sesuai mandat UU mereka punya mandat memberikan perlindungan medis dan non medis," tutur Ifdhal.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement