JAKARTA - Polisi menyebut, usai mencabuli anak tirinya, SRP (12), di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ayah tiri berinisial H (42) memberikan korban uang Rp20 ribu agar tutup mulut atas apa yang terlah dilakukannya.
"Pelaku setelah melakukan itu, memberikan uang dan mengancam, jangan sampai siapapun tahu. Jadi dikasih uang Rp20 ribu pada anak korban inisal S ini," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada wartawan, Jumat (5/1/2024).
Menurutnya, pelaku sejatinya berprofesi sebagai tukang parkir di salah satu mal kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pelaku sudah mencabuli anak tirinya itu sebanyak 20 kali selama tahun 2022 silam hingga 2023.
"Korban merasa trauma atas kejadian ini, kami menggandeng psikiater dan stakeholder yang ada untuk membantu memulihkan mental korban dan kepada keluarga. Dan dalam hal ini, kami intens untuk mengusut tuntas perkara ini, dan kepada si pelaku kami persangkakan pasal maksimal," tuturnya.
Polisi mengimbau, agar masyarakat saling menjaga keluarganya. Manakala ada keluarga yang mengalami perbuatan serupa sebagaimana dialami korban, agar tidak segan melaporkannya ke polisi untuk ditindaklanjuti.