"Para pelaku tawuran tunggang langgang melarikan diri dari kejaran warga setempat yang sudah geram sampai dengan mengamankan pelaku berikut barang bukti satu bilah golok panjang," jelasnya.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Saat ini, pelaku masih berada di Polsek Parung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi.
"Pelaku DS sudah dalam penanganan tindak lanjut Polsek Parung guna penyelidikan lebih lanjut, dimana Pelaku akan dikenakan pasal Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun," tutupnya.
(Awaludin)