Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PERISKOP 2024: Menanti Hasil Pilpres dan Susunan Kabinet Presiden-Wakil Presiden Terpilih

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Kamis, 11 Januari 2024 |20:17 WIB
PERISKOP 2024: Menanti Hasil Pilpres dan Susunan Kabinet Presiden-Wakil Presiden Terpilih
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Tahun 2024 jadi tahun bersejarah bagi bangsa Indonesia. Pada tahun ini digelar pesta demokrasi akbar untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden untuk memimpin Indonesia lima tahun mendatang. Suara masyarakat menentukan nasib bangsa Indonesia ke depannya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memberikan alur waktu Pemilu 2024. Pemilu kali ini tidak hanya memilih capres dan cawapres, tapi juga memilih calon anggota DPR RI, DPRD provinsi-kabupaten-kota adan DPD RI. Pemilihannya digelar serentak pada 14 Februari 2024.

Saat ini tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye yang akan berlangsung hingga 10 Februari 2024. Sementara itu masa tenang berlangsung 11-13 Feberuari 2024. 14-15 Februari 2024 merupakan waktu pemungutan suara dan penghitungan suara. Setelahnya hingga 20 Feberuari 2024 dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Khusus Pilpres 2024 yang diikuti tiga pasang calon, penentuan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih masih harus menunggu hasil perolehan suara, apakah satu putaran atau dua putaran. Adapun tiga pasang calon pada Pilpres 2024 sesuai nomor urut di kertas suara adalah, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Adapun syarat pemilu satu putaran tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 416 Ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi:

 BACA JUGA:

"Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”

Dari aturan tersebut, terdapat dua syarat pemilu satu putaran yakni salah satu pasangan calon memperolah suara lebih dari 50% dan sedikitnya 20% perolehan suara di lebih dari setengah jumlah provinsi Indonesia. Jika syarat ini tak terpenuhi, maka akan dilanjutkan ke pilpres putaran kedua yang diikuti paslon dengan perolehan suara urutan pertama dan kedua.

Saat ini KPU RI telah mempersiapkan ancang-ancang jka pilpres berlanjut ke putaran kedua. Adapun jadwalnya sebagai berikut:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement