17 Mei-12 Juni 2024: Masa Pemutakhiran data pemilih
2-22 Juni 2024: Masa Kampanye
23-25 Juni 2024: Masa tenang
26 Juni 2024: Pemungutan suara
26-27 Juni 2024: Penghitungan suara
27 Juni-20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Setelah semua tahapan selesai dilakukan, maka presiden dan wakil presiden terpilih akan mengucapkan sumpah atau janji pada 20 Oktober 2024.
Penatapan Susunan Kabinet
Setelah resmi menjabat orang nomor satu di Indonesia, presiden terpilih akan menentukan susunan kabinet menteri yang akan membantunya dalam menjalankan roda pemerintahan. Presiden punya hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri.
Susunan kabinet menteri tentu belum bisa diketahui saat ini karena belum ditetapkannya pemenang Pilpres 2024. Namun, presiden terpilih kemungkinan akan memilih nama-nama yang berasal dari partai politik pendukung, juga tokoh-tokoh yang masuk dalam tim pemenangan selama Pemilu 2024. Selain itu, kalangan praktisi dan akademisi biasanya juga berpeluang untuk mengisi jabatan menteri.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.