Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Perkara Kasus BTS P-21, Kejagung Sebut Penyelidikan Terus Berlanjut

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 11 Januari 2024 |21:18 WIB
Berkas Perkara Kasus BTS P-21, Kejagung Sebut Penyelidikan Terus Berlanjut
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengungkapkan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada periode 2020-2022 masih berlangsung.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, pihaknya saat ini masih fokus pada dua tersangka yang akan segera disidangkan.

Berkas tersangka mantan pejabat Kemenkominfo, Elvano Hatorongan (EH) dan Muhammad Feriandri Mirza (MFM) telah lengkap. Sehingga dalam waktu dekat akan segera menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.

“Elvano itu, sudah P-21 (berkas perkara lengkap). Dan si Feriandri itu, juga sudah selesai, dan akan segera diadili,” ujar Kuntadi dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Sementara penyidikan terhadap tersangka lainnya, seperti Achsanul Qosasi (AQ), terus dilakukan untuk mengungkap penerimaan uang yang terkait.

"Yang masih penyidikan, seperti AQ (Achsanul Qosasi) masih berjalan. Dan akan terus diusut penerimaan uangnya,” tuturnya.

Dijelaskan Kuntadi, bahwa Elvano dan Feriandri awalnya terlibat dalam dua klaster kasus yang berbeda selama proses penyidikan, terkait dengan dugaan manipulasi dan pengaturan dalam proses tender pembangunan dan infrastruktur pendukung 4.200 unit menara BTS 4G BAKTI.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement