Adapun terkait penerimaan uang Rp27 miliar dan Rp70 miliar yang diduga diterima Dito Ariotedjo dan Nistra Yohan juga masih dalam tahap penyelidikan.
“Kalau Dito itu, sampai sekarang ini, yang menyerahkan Rp27 miliar itu, kita (penyidik) belum ketahuan siapa orangnya. Kita sudah ambil CCTV-nya, tetapi belum tahu siapa orang (yang menyerahkan uang) itu. Belum dapat,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Febrie menjelaskan bahwa tim penyidik terus berusaha mencari bukti tambahan terkait kasus ini. Begitu juga dengan Nistra, tim penyidikan di Jampidsus belum berhasil mengetahui keberadaannya.
“Sepanjang itu kita belum ketemu alat buktinya, kita tidak bisa menetapkan (sebagai tersangka). Tetapi kalau ada ketemu alat buktinya, pasti kita gelar perkara untuk bisa dinyatakan sebagai tersangka,” ujar Febrie.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.