Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Periksa Yusril Ihza Mahendra sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 15 Januari 2024 |08:32 WIB
Polisi Periksa Yusril Ihza Mahendra sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri
Yusril Ihza Mahendra (Foto : MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Senin (15/1/2024) hari ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan itu bakal dilakukan hari ini pada pukul 10.00 WIB.

“Pemeriksaan terhadap Prof Yusril Ihza besok (hari ini) Senin, tanggal 15 Januari 2024 jam 10.00 WIB,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi.

Ade menuturkan bahwa pemeriksaan itu bakal dilakukan di gedung Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta. “(Pemeriksaan) di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” jelasnya.

Sebagai informasi, Polisi telah menetapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Selain Yusril Ihza, Polda Metro Jaya memanggil Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita. Akan tetapi, ia menolak untuk menjadi saksi meringankan bagi Firli Bahuri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement