Romli menjelaskan bahwa dirinya hanya bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli.
“Tidak bersedia saksi meringankan, tetapi bersedia sebagai ahli,” kata Romli kepada wartawan, Rabu 3 Januari 2024.
Romli mengungkapkan bahwa dirinya telah melayangkan penolakan itu kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Saksi a charge dan a de charge saksi fakta yang mendengar, mengetahui dan mengalami. Saksi ahli memberikan keterangan berdasarkan keahliannya membuat terang suatu peristiwa pidana,” jelasnya.
(Angkasa Yudhistira)