Mendengar namanya dipanggil, korban mengintip dari jendela dan melihat satu orang berdiri di depan pintu dan langsung membukakan pintu. Seketika itu salah satu terduga pelaku menodongkan senapan angin. Disusul 3 orang terduga pelaku lain masuk ke dalam.
Kapolres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Susilo mengatakan, salah satu terduga pelaku berinisial RS, berhasil ditangkap di Desa Pring Baru, Kecamatan Semindang Alas Maras, Kabupaten Seluma, berikut barang bukti 1 unit Hp merek Oppo A16 warna hitam.
Untuk terduga pelaku Aa, kata Susilo, sedang menjalani penahanan di Polres Seluma, Polda Bengkulu, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Saat ini Tim Totaici masih melakukan pengembangan dengan mencari ketiga pelaku lainnya.
"Terduga pelaku RS diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan, berikut barang bukti. RS dikenakan Pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan," kata Susilo, Minggu (21/1/2024).
(Angkasa Yudhistira)