“Kita tidur bertiga bersama istri saya. Yang tengah anak saya. Saat istri mau ke kamar mandi, saya tidak tahu kalau ini anak saya yang perempuan. Saya menyesal,” kata ME.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(Qur'anul Hidayat)