Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tragis! Siswi SMP Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung, Kakak, hingga Dua Pamannya

Lukman Hakim , Jurnalis-Senin, 22 Januari 2024 |20:05 WIB
Tragis! Siswi SMP Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung, Kakak, hingga Dua Pamannya
Polisi tangkap para pelaku pencabulan anak di Surabaya. (Foto: Lukman Hakim)
A
A
A

“Kita tidur bertiga bersama istri saya. Yang tengah anak saya. Saat istri mau ke kamar mandi, saya tidak tahu kalau ini anak saya yang perempuan. Saya menyesal,” kata ME.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement