Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka mendapatkan pasokan narkoba jenis ganja dari Padang, Sumatera Barat yang dikirim menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP). "Tersangka mengaku mendapat barang dari Sumatra Barat. Ganja tersebut dikirim ke Cimahi melalui bantuan jasa titip angkutan bus," ucap Tanwin.
Pelaku mendapatkan keuntungan Rp1.000.000 per 1 kilogram ganja yang di edarkannya serta mendapatkan keuntungan narkotika jenis ganja yang secara Cuma-Cuma untuk dikonsumsi sendiri. Tersangka sudah melakukan praktik sebagai perantara jual beli narkotika jenis Ganja sejak bulan November 2023.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 5 tahun dan Paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka wajib bayar denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.